(Foto: Tangkapan layar di IG : BungKarnaOfficial,)
shakti.id, SITUBONDO - Dua anak Bupati Situbondo Karna Suswandi diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (18/12/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, selain dua anak Bupati Situbondo yaitu Firman Adi Setiawan dan Lucky Agnestiar Anggraeni yang berstatus bidan, juga terdiri dari seorang PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo bernama Andri Setyawan . Sedangkan saksi lainnya yaitu dari pihak swasta bernama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Tersangka Karna Suswandi bersama keluarga yang di antaranya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
(Foto: Tangkapan layar IG:BungkarnaOfficial)
Selain itu, KPK turut memanggil perwakilan dari instansi pemerintah, seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, yang diwakili oleh pegawai masing-masing.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Diduga ada aliran dana yang tak sesuai peruntukan serta pelanggaran hukum yang melibatkan Karna Suswandi serta sejumlah pihak lainnya.
Ditegaskan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi yang berstatus tersangka turut diperiksa di Mapolres Bondowoso.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021–2024 pada Selasa (27/8/2024). Kedua tersangka adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo (EP).
Pihak KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu (28/8/2024). Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik disita untuk dianalisis lebih lanjut. Selanjutnya, KPK memanggil Karna, Eko, dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus itu.
Namun gugatan praperadilan atas status tersangka Karna dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan pada Selasa (17/9/2024), tetapi ditolak oleh hakim tunggal pada Jumat (25/10/2024). Dengan demikian, KPK melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi ini. (ik)