Tersangka Bupati Situbondo Karna Siswandi dan Eko Prionggo Jati.
Foto:ist
shakti.id, JAKARTA- Ditahannya Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) dalam perkara pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 menegaskan fakta hukum terkait bagaimana Karna mendapat duit sebesar Rp 5,5 miliar.
"Polanya, tersangka KS menerima pemberian uang investasi melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,00 (Rp 5,5 Miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Pada tahun 2021, ungkap Asep, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022. Tetapi Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK.
Nah, dalam pengadaan barang dan jasa paket pengerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, KS dan EPJ melakukan rekayasa atau pengaturan pemenang paket pekerjaan.
"Tersangka KS meminta uang investasi kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ungkap Asep.
EPJ memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk lakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa. Ini dilakukan atas petunjuk KS. Dengan demikian, rekanan yang ditunjuk oleh Karna memenangi proyek tersebut.
"Lantas rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," katanya.
"Uang fee secara langsung diterima tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00 (Rp 811 juta)," imbuhnya.
Mereka diduga terjerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ik)
(