Tersangka Karna Suswandi saat digiring KPK
Foto: ist
shakti.id, JAKARTA- Setelah diperiksa KPK, Bupati Situbondo Karna Suwandi yang tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 dijebloskan ke Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur yang merupakan rutan cabang KPK, Selasa (21/01/2025) sore.
Karna Suwandi terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol bersama tersangka lainnya, Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo.
"Mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK untuk Saudara KS dan EPJ," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Sejak tahun 2024 KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Agustus tahun lalu.(*)